SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memberikan sambutan pada Workshop Moderasi Agama ke-3 Bagi Guru Agama SMA/SMK se-Kabupaten Karanganyar, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (26/10/2021). (Solopos/Syifa Tri Hastuti)

Solopos.com, KARANGANYAR — Masyarakat Karanganyar diimbau agar tetap di rumah pada perayaan Tahun Baru 2022. Meski kondisi pademi Covid-19 berangsur-angsur menurun, bukan berarti hilang sepenuhnya, Apalagi masih ada ancaman varian baru omnicron yang bisa saja meledak. Upaya-upaya pencegahan dan penerapan protoko kesehatan masih menjadi sesuatu yang krusial saat ini.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta masyarakat menghindari kerumunan pada malam perayaan pergantian tahun yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Masyarakat diimbau agar tetap berada di rumah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di rumah sajalah. Nikmati waktu bersama keluarga. Berzikir atau mengaji itu lebih baik daripada di luar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Camat Jumapolo Berikan Klarifikasi Kasus PNS Ngamar di Banjarnegara

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tetap ikuti protokol kesehatan dan saling mengingatkan supaya tidak ada yang tertular lagi dan pandemi Covid-19 segera selesai,” imbaunya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno, mengatakan hingga saat ini belum ada pejabat maupun ASN yang mengajukan cuti pada masa Nataru untuk bepergian/mudik ke luar kota. Selain karena adanya imbauan agar tetap berada di rumah, sebagian besar ASN Karanganyar berdomisili dan punya famili di Karanganyar.

“Sampai sekarang belum ada yang mengajukan cuti untuk mudik atau ke luar kota. Wong mereka juga tinggalnya di Karanganyar atau di wilayah Soloraya saja,” ujarnya.

Baca Juga: Pembobol Toko Emas di Karangpandan Gagal Gondol Perhiasan Gegara Ini

Di Karanganyar saat ini terdapat sekitar 8.900 ASN di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Pengajuan cuti dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar dan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Pengajuannya kepada saya melalui BKPSDM sehingga saya tahu siapa yang mengajukan cuti. Pengajuan cuti juga kami laporkan juga ke BKN dan Kemenpan RB,” imbuhnya.

Meskipun demikian, untuk keperluan yang penting, ASN masih diperbolehkan izin atau ke luar kota. Misalnya ada keluarga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Toko Emas di Karangpandan Dibobol Pencuri, Uang Rp23 Juta dan DVR Raib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya