SOLOPOS.COM - Ilustrasi takbiran keliling. (Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, melarang takbiran keliling. Sebagai gantinya takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid dan musala.

Pernyataan itu muncul saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menyelenggarakan rapat koordinasi lengkap jajaran Pemkab Karanganyar di Ruang Podang I kompleks Kantor Bupati Karanganyar pada Jumat (7/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kisah Bakul Perangko di Solo Nemu Uang Rp20 Juta & Dikembalikan ke Pemiliknya

Diawali dari Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Abdul Muid, menyampaikan perihal takbiran. Dia berharap takbiran tetap diadakan meskipun dalam kondisi terbatas.

“Takbiran tetap dilaksanakan. Bagaimanapun itu bagian dari syiar menyambut Idulfitri. Tetapi takbiran dilakukan di masjid dan musala. Kami akan membuat surat edaran terkait hal itu,” tutur dia di hadapan Bupati dan peserta rapat lain.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan Pemkab Karanganyar mempersilakan umat Islam melaksanakan takbiran. Tetapi, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Karanganyar itu melarang takbiran dilakukan keliling dan menggunakan arak-arakan.

“Takbiran tetap berlangsung. Tapi harus dilaksanakan di masjid, musala masing-masing. Tidak kami izinkan takbiran keliling, arak-arakan. Takbiran di masjid dan musala pun terbatas, tidak usah banyak-banyak,” ungkapnya.

Bupati juga berharap pengelola musala maupun masjid tidak sekadar menyetel kaset berisi lantunan takbir. Dia berharap takbir betul dilantunkan secara langsung. “Jangan jam 02.00 WIB ada suara takbiran. Tak cek kok wong e kosong. Jangan ya, takbiran langsung saja,” ujar dia sembari terkekeh.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan petugas Satpol PP di 17 kecamatan di Karanganyar akan memantau takbiran di wilayah masing-masing. “Satpol PP kecamatan dikoordinir Pak Camat. Mereka melakukan pemantauan takbiran. Memastikan agar tidak ada takbiran keliling dan arak-arakan,” tutur dia.

Baca Juga: Pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara Ternyata Pengangguran

Data yang dihimpun Solopos.com, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan SE tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi Provinsi Jawa Tengah di Saat Pandemi Covid-19. SE ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Musta’in Ahmad.

Dua poin di antara mengatur pelaksanaan takbiran. Poin pertama disebutkan agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling baik yang dilakukan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. Poin kedua takbiran dilakukan di masjid atau musala yang dihadiri maksimal 10% dari kapasitas tempat tersebut. Pelaksanaan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan dapat disiarkan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya