SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Espos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Langkah Pemkab Karanganyar merevisi Perbup No 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa telah bulat. Bupati Karanganyar Juliyatmono kukuh merevisi aturan itu meski menuai pro dan kontra di kalangan anggota DPRD Karanganyar.

Bupati mengatakan revisi perbup yang mengatur perekrutan perangkat desa ini lebih mempertimbangkan kompetensi calon. Perangkat desa terpilih adalah mereka yang memiliki kapabilitas mumpuni sesuai hasil tes.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peserta seleksi yang meraih nilai tes tertinggi yang layak mendapatkan rekomendasi menjadi perangkat desa. Bukan sekadar lolos syarat administrasi dan tes tanpa mempertimbangkan skor.

“Pemilihannya bukan karena suka atau tidak suka. Tapi kompetensinya yang dibuktikan dengan skor terbaik. Ini jauh lebih dapat dipertanggungjawabkan. Secara akademik dapat diterima semua pihak,” katanya ketika dijumpai Solopos.com, Kamis (4/8/2022).

Bupati tidak menginginkan seleksi perangkat desa menjadi polemik. Sehingga harus digelar secara transparan dan fair agar tak menimbulkan kecurigaan berbagai pihak.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Karanganyar Terbelah Soal Aturan Seleksi Perdes

Nama peserta seleksi yang direkomendasikan kades ke camat untuk diangkat adalah dua orang yang meraih peringkat tertinggi. Pengajuan dua kandidat calon perdes ke camat ini untuk mengantisipasi apabila terjadi force majour pada calon tunggal. Misalnya meninggal dunia, divonis hukuman minimal lima tahun, dan sakit keras.

“Antisipasi halangan tetap. Dari pada harus mengulang dari awal lagi,” katanya.

Saat ini revisi perbup pengisian perangkat desa tengah diproses. Targetnya revisi itu selesai sebelum seleksi perdes serentak digelar pada Oktober mendatang. Bupati menegaskan revisi Perbup itu tak menyalahi peraturan di atasnya seperti UU, PP, maupun Perda.

Revisi Perbup No 77 Tahun 2019, menurut Bupati, didasari adanya insiden di sejumlah desa. Masyarakat yang tak puas penentuan calon perdes melayangkan gugatan ke pengadilan. Gugatan itu menyasar penentuan rekomendasi. Hal inilah yang melatarbelakangi revisi perbup. “Supaya tidak gaduh lagi,” katanya.

Baca Juga: Bagus Selo Sebut Kades Pakai Atribut Partai Tak Salah, Ini Aturannya

Bupati berharap informasi pengisian perangkat desa dibuka lebih luas agar kompetitif. Revisi Perbup terkait pengisiannya pun harus tersosialisasi.

“Ke depan harus tersosialisasi dengan baik. Silakan masyarakat ikut seleksi perdes. Jangan ragu karena yang menyeleksi perguruan tinggi  yang mampu melihat kompetensi seseorang,” katanya.

Dengan akses informasi yang dibuka luas bakal membuka kesempatan hadirnya calon-calon perangkat desa berkualitas dan mumpuni. Bupati lebih sepakat posisi perdes diisi oleh orang berintegritas dan cakap. “Perdes ini melayani masyarakat, bukan orang per orang. Yang muda-muda itu lebih bagus bekerja cepat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Perbup Nomor 77 tahun 2019 bakal direvisi untuk ketiga kalinya. Isi revisi perihal peserta seleksi peraih nilai tertinggi yang mendapat rekomendasi untuk diajukan ke camat. Pada aturan sebelumnya tak ada ketentuan semacam ini. Namun minimal dua kandidat lolos passing grade yang dimintakan rekomendasi camat.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Sebelumnya diberitakan, pimpinan DPRD Karanganyar terbelah terkait revisi Perbup No. 77/2019. Ada yang menyepakati hilangnya kewenangan kepala desa dalam pengisian perangkat desa, ada pula yang sebaliknya.

Ketua DPRD Tak Sepakat

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, adalah pihak yang memprotes hilangnya kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa. Pengisian perangkat desa, menurutnya, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 dan Perda No 16 Tahun 2015 yang diubah Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Semua regulasi itu mengatur minimal dua peserta seleksi perdes dimintakan rekomendasi ke camat menjadi calon. Tidak ada yang menyebut harus peraih nilai tertinggi CAT [computer asissted test],” kata politikus PDIP ini, Selasa (2/8/2022).

Bagus Selo menilai usulan nama yang dimintakan rekomendasi kepada camat menjadi kewenangan kades. Bukan dari nilai tertinggi CAT.

Baca Juga: Di Juwiring Klaten Terdapat 31 Lowongan Perangkat, Tersebar di 12 Desa

Sementara Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, justru menyepakati aturan dibuat lebih sederhana dan adil. Ia mendukung aturan peraih nilai ujian tertinggi yang menjadi perangkat desa.

Namun, Anung memandang pengajuan minimal dua peserta dengan nilai ujian tertinggi ke camat tak diperlukan. Menurutnya, cukup dimintakan rekomendasi bagi peraih nilai tertinggi saja alias satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya