SOLOPOS.COM - Insturki Bupati Karanganyar tentang aturan baru PPKM Level 2. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengeluarkan instruksi terbaru mengenai aturan main PPKM level 2. Instruksi Bupati No 180/29 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Oktober 2021 itu memuat sejumlah aturan baru menyusul turunnya level PPKM di Karanganyar.

Apa saja aturan baru tersebut, Berikut rangkuman Solopos.com berdasarkan Inbup yang dipublikasikan di laman resmi Pemkab Karanganyar, Kamis (7/10/2021):

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

  • Supermarket, pasar rakyat, toko modern, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pasar rakyat bisa beroperasi dengan kapasitas hingga 75% hingga pukul 18.00 WIB.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya bisa buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Wisata Telaga Madirda Sudah Buka Lur, Tetap Jaga Prokes Ya

  • Warung makan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%. Pengunjung boleh makan ditempat maksimal 60 menit.
  • Hal yang sama berlaku untuk kafe, dan restoran. Namun ada tambahan harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung dan pegawai.
  • Pusat perbelanjaan seperti mal bisa dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan kewajiban.
  • Untuk tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan prokes ketat.
  • Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas 25%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun masih belum boleh masuk.

Baca Juga: BPBD Karanganyar Sebut Akhir Tahun Rawan Terjadi Bencana Ini

  • Dan penerapan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB higga Minggu pukul 18.00 WIB.
  • Transportasi umum diberlakukan kapasitas 100% dengan prokes ketat.
  • Hajatan atau resepsi pernikahan dan kegiatan sejenisnya boleh digelar dengan dihadiri maksimal 50 orang. Selain itu dilaksnanakan secara banyumili, tidak menyediakan tempat duduk bagi tamu, hiburan terbatas, dan hidangan dibawa pulang. Prosesi acara dibuat sesingkat mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya