SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyebut sanksi denda Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan bersifat pilihan.

Kasus Positif Tambah Tiap Hari, Karanganyar Masuk Zona Merah Risiko Covid-19

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memberlakukan sanksi denda Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Tetapi, sanksi denda itu, menurut Bupati, bersifat alternatif.

Pemkab Karanganyar menerapkan denda mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar No.84/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar No.52/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Perbup itu mengatur sejumlah sanksi untuk orang perorangan dan badan usaha. Denda untuk orang perorangan, seperti teguran lisan, denda, kerja sosial, dan sanksi administratif.

"Sanksi itu kan pilihan-pilihan. Kan ada sanksi sosial, denda. Itu pilihan. Lagipula, sanksi berupa denda itu pun kami ganti dengan dua lembar masker. Masih sangat efisien, murah," kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di sela-sela kegiatan dinas, Selasa (6/10/2020).

18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, Lockdown?

Yuli, sapaan akrabnya, menuturkan Pemkab tidak melihat nominal denda maupun potensi pendapatan yang akan disetorkan ke kas daerah. Fokus penegakan Perbup itu, menurutnya, peningkatan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Paling pokok itu melihat disiplin diri masyarakat. Itu intinya. Penerapannya tidak kaku, fleksibel. Operasi juga tidak akan dilakukan setiap hari. Kalau ada yang tidak mau membayar denda, enggak apa-apa," ungkapnya.

Suruh Pilih Hukuman

Pelanggar dipersilakan memilih hukuman sesuai kemampuan dan kondisi. Yuli mempersilakan pelanggar memilih denda, kerja sosial, maupun sanksi lainnya.

"Mau mencuci motornya, mau menyapu, mau menghafalkan Pancasila, mau menghafalkan Pembukaan UUD 1945 boleh. Silakan memilih. Apapun, intinya itu peningkatan disiplin masyarakat," ujar dia.

Awas Hoaks: Covid-19 Bukan Konspirasi dan Bukan Penyakit Biasa

Uang yang terkumpul dari denda tersebut dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya disetorkan ke kas daerah. Yuli mengungkapkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan masyarakat. Seperti, pembelian masker, hand sanitizer, dan lain-lain untuk masyarakat.

"Operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan itu nanti tidak akan dilakukan setiap hari. Ya memang dilakukan di beberapa titik secara periodik. Dimana-mana yang terlihat masyarakat mulai lalai, kami coba mengingatkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya