SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo. (Solopos-M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bakal menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan selama PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan saat ini wilayahnya masuk dalam kondisi darurat. Oleh sebab itu dibutuhkan ketegasan dalam penerapan PPKM Darurat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca juga: Review Hari Pertama PPKM Darurat di Solo: Banyak Warga Ngeyel – Kena Semprot Disinfektan

Bupati Jekek menegaskan semua hal yang diatur dalam surat edaran terkait PPKM Darurat di Wonogiri wajib dilaksanakan. Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Langkah tegas harus kita lakukan, surat edaran sudah kami terbitkan, maka esensi dan substansi yang diatur dalam surat edaran ini hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Sudah tidak ada lagi toleransi. Tidak ada lagi imbauan, tapi sifatnya adalah larangan dan harus dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang tidak bisa mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah, maka mohon kepada aparat yang berwajib, untuk dapat melakukan penindakan dengan prinsip profesionalitas,” tegasnya seperti dilansir Jatengprpv.go.id, Jumat (2/7/2021).

Dia menilai menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagai momentum mendisiplinkan masyarakat dengan ketegasan tanpa toleransi.

Baca juga: Makam Kuno di Pojokan Jl Raya Sukowati Sragen Ternyata Punya Orang Belanda, Pemilik Pertama PG Mojo

Aturan PPKM Darurat di Wonogiri

Selama PPKM Darurat diterapkan di Wonogiri pembatasan bakal dilakukan pada banyak aspek, seperti operasional toko, warung dan lain sebagainya. Kegiatan di seluruh rumah ibadah juga akan ditiadakan untuk sementara waktu. Intinya kegiatan yang menimbulkan kerumunan dipastikan tidak boleh dilakukan.

“Pembatasan kegiatan maupun operasional akan disosialisasikan dan dimonitoring. Jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan maka akan diambil tindakan tegas. Pada prinsipnya, apa yang diatur dalam PPKM darurat akan diselenggarakan di Wonogiri,” ujar Bupati.

Baca juga: Sosok Dalang Ki Manteb Soedharsono: Nikah 8 Kali Tanpa Poligami 

Kebijakan lain yang diambil diantarnya memberlakukan sistem work from home atau WFH bagi para aparatur sipil negera (ASN). Untuk sementara waktu, 50 persen ASN bakal bekerja dari rumah dan sisanya bekerja di kantor. Jika menerapkan WFH 100 persen fungsi pelayanan publik bisa terganggu.

“Edukasi kepada masyarakat akan kami gencarkan hingga lapisan terbawah. Dengan sudah dilakukannya pemahaman, apabila masih ditemukan pelanggaran maka tindakan yang diambil bakal mengacu koridor aturan yang ada,” kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya