SOLOPOS.COM - Ilustrasi Stunting (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menarget angka persentase stunting pada penimbangan serentak, Agustus 2022 mendatang, turun hingga dua persen. Sejumlah cara untuk mencapainya kini tengah dilakukan.

Informasi yang Solopos.com himpun, angka persentase stunting di Kabupaten Wonogiri pada penimbangan serentak Februari 2022 lalu berada di angka 12,18 persen. Turun dari Februari 2021 yang tercatat di angka 14,07 persen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Belakangan diketahui, capaian itu membuat Kabupaten Wonogiri naik pada peringkat ketiga, wilayah dengan penderita stunting terendah se-Jawa Tengah. Guna meneruskan tren positif itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, terus berupaya menurunkan angka penderita stunting.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ditemui wartawan, Selasa (21/6/2022), bupati yang akrab disapa Jekek menargetkan persentase penderita stunting pada penimbangan serentak Agustus 2022 mendatang, mencapai 10 persen. Persentase penurunan itu muncul lewat berbagai upaya yang tak mudah.

Baca Juga: Wow! Desa di Wonogiri Ini Dapat Julukan Kampung Miliarder, Kok Bisa?

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, menyebut upaya yang terus dan tengah dilakukan ialah pencegahan.

“Kami terus mencegah melalui pendampingan keluarga yang berusia subur, remaja, ibu hamil, dan orang tua yang memiliki anak batuta [bawah satu tahun],” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Langkah itu berguna untuk mengedukasi dan mengubah mindset atas gaya hidup keluarga dan cara pola asuh terhadap anak. Mubarok menambahkan, DPPKB P3A bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri juga telah menyepakati untuk mensosialisasikan pencegahan stunting ke calon pengantin (catin).

Baca Juga: Pasar Hewan di Wonogiri Sudah Dibuka Lagi tapi Masih Lengang, Kenapa?

Syarat mendaftar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) pada tiga bulan sebelum hari pernikahan juga telah diterapkan. Namun terkait hal ini, kata Mubarok, belum ada larangan jika ada catin yang mendaftarkan pernikahannya kurang dari tiga bulan sebelumnya.

“Kalau untuk kasus ini [mendaftar nikah kurang dari tiga bulan], harus dicek dulu kesehatannya. Jika setelah diperiksa disarankan menunda kehamilan, maka pendamping di tingkat desa akan ikut mengawasi. Biasanya kami arahkan untuk ikut program KB [keluarga berencana] dulu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya