SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Joko Wiyono. (Antara-Humas Setda Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memperingatkan awak media yang bertugas di lingkungan setempat lebih berhati-hati dalam menulis berita sehingga tidak menyesatkan pembaca. Peringatan disampaikan seiring terbitnya berita yang merugikan bupati.

"Seperti berita yang tayang di salah satu media online hari ini, kami nilai menyesatkan pembaca karena antara judul dan isi berita bertolak belakang. Bahkan, judul berita tersebut merugikan Pemkab Banyumas khususnya Bapak Bupati Banyumas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kenyataan itu disampaikan Joko kepada Kantor Berita Antara menyusul terpublikasikannya berita berjudul Operasi Tangkap Tangan: Terima Uang Suap, Bupati Banyumas Dapat 200 Juta dan Kepala Dinas PUPR 350 Juta. Berita itu diterbitkan salah satu media massa online atau dalam jaringan (daring).

Menurut Joko Wiyono, pihaknya telah melayangkan surat dengan bernomor 480/198/X/2019 kepada redaksi media daring bersangkutan. Ia meminta media massa itu untuk meralat judul berita yang tayang pada hari Rabu (16/10/2019) pukul 08.14 WIB tersebut.

Protes Pemkab Banyumas itu dilayangkan karena berita tersebut tidak didasarkan fakta. Bahkan dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik Bupati Banyumas Achmad Husein maupun Pemkab Banyumas secara umum.

"Tadi pihak redaksi sudah meralat judul berita tersebut dan meminta maaf atas kesalahan dalam penulisan judul. Kami tidak akan menempuh jalur hukum meskipun kami juga melayangkan surat ke Dewan Pers berikut tangkapan layar berita yang dianggap merugikan Pemkab Banyumas," katanya.

Ia mengharapkan kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi awak media agar lebih berhati-hati dalam menulis berita sehingga tidak menyesatkan pembaca dan merugikan pihak lain.

Berdasarkan penelusuran Antara, berita berjudul Operasi Tangkap Tangan: Terima Uang Suap, Bupati Banyumas Dapat 200 Juta dan Kepala Dinas PUPR 350 Juta berisi tentang OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Indramayu.

Setelah mendapatkan surat dari Pemkab Banyumas, judul berita tersebut berganti menjadi KPK Masih Selidiki, Diduga Bupati Indramayu Terima 200 Juta, Kadinas PUPR Terima 350 Juta. Pada bagian bawah berita terdapat keterangan ralat beserta permintaan maaf kepada Bupati Banyumas.

Akan tetapi pada Rabu siang, berita tersebut tidak ditemukan lagi meskipun dalam mesin pencarian Google masih muncul berita berjudul Terima Uang Suap, Bupati Banyumas Dapat 200 Juta dan Kepala Dinas PUPR 350 Juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya