Solopos.com, BOYOLALI-Bupati Boyolali, Seno Samodro, memastikan pelantikan terhadap kepala desa (kades) terpilih Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Purwanto, tidak bisa dilaksanakan. Hal itu karena Purwanto tidak memiliki ijazah.
“Ya kalau kades terpilih tersebut bisa menunjukkan ijazahnya, sebenarnya mudah saja. Tentunya pelantikan bisa dilaksanakan,” ujar Bupati ketika ditemui di Kantor DPRD Boyolali seusai menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan (APBDP) 2013, Rabu (28/8/2012).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Bupati menilai dengan kondisi tersebut, saat ini yang berperan justru panitia pilkades setempat. Menurut Bupati, panitia bisa mengambil langkah dengan menetapkan bahwa kades terpilih tidak bisa dilantik meskipun tahapan pilkades dinyatakan sah.
Sebab sesuai persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006, salah satunya calon kades harus melampirkan salinan ijazah. Sementara Purwanto hanya memiliki surat tanda serta belajar (STSB) dan itu dinilai tidak bisa dijadikan dasar pelantikan.
“Apalagi surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait penggunaan STSB untuk pencalonan saat ini sudah dicabut,” ungkapnya.
Namun demikian, Bupati menegaskan tidak akan bertindak gegabah dan terburu-buru, termasuk tidak akan mendesak kepada panitia pilkades agar secepatnya menetapkan bahwa kades terpilih tidak bisa dilantik. Panitia diminta melihat suasana kondusif desa.
”Jika panitia memutuskan kades terpilih tidak dilantik, ya bisa saja ada beberapa kemungkinan. Misalnya ada pilkades ulang atau menunjuk pemenang kedua dalam pilkades tersebut. Tapi memang opsi-opsi itu tidak ada aturannya dalam perda ataupun perbup [Peraturan Bupati No 37/2006],” katanya.
Namun Bupati kembali menegaskan keputusan terkait pelantikan kades terpilih atau tidak tetap menjadi kewenangan panitia pilkades.
Disinggung tentang pelayanan kepada masyarakat Desa Tarubatang, Bupati menjamin tetap berjalan lancar.
“Pelayanan tidak terganggu karena saat ini kan ada plt [pelaksana tugas] untuk kades,” tandasnya.