Boyolali (Solopos.com)–Pejabat di lingkup Pemkab Boyolali dilarang menerima parsel Lebaran. Larangan ini ditegaskan Bupati menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan pemberian bingkisan Lebaran berupa parsel.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pelarangan ini ditetapkan seiring dengan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu larangan pemberian parsel kepada penyelenggara negara atau pejabat.
“Kami mematuhi seperti apa yang telah dilarang tegas oleh KPK tentang pejabat tidak boleh menerima parsel,” ujar Bupati Boyolali, Seno Samodro kepada wartawan, Senin (15/8/2011).
Menurutnya, seperti yang dilansir KPK, parsel dianggap sebagai bentuk gratifikasi sehingga bagi para pemangku jabatan tidak diperbolehkan menerimanya.
Akan tetapi, persoalan pelarangan parsel ini tidak serta merta ditelan mentah-mentah. Sebab, peraturan atau hukum dengan kenyataan di lapangan jauh berbeda. Aturan yang jelas tertera belum tentu dapat terlaksana dengan baik.
Bupati mencontohkan jika ada seorang petani yang datang padanya saat Lebaran dengan membawa sekarung hasil pertanian. Hal ini tidak mungkin ia tolak dengan alasan kemanusiaan.
(rid)