SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Antaranews.com)

Solopos.com, SEMARANG –  Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara tidak terganggu pasca-penangkapan Bupati Budhi Sarwono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganjar akan segera menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Ia juga akan memerintahkan Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Banjarnegara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Kuliner Lezat Tersembunyi di Sukoharjo Ternyata Nasi Goreng Pak Basiyo, Rasanya Josss!

“Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahan. Kalau tidak salah hari ini [Minggu, 5 Agustus] mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik,” ujar Ganjar.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Budhi Sarwono, lanjut Ganjar menjadi pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik. Menurut Ganjar, peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar menjaga integritas.

“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah ke pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Ganjar.

Baca juga: Profil Tuntas Subagyo, dari Tikus Pithi Kini Dirikan Partai untuk Pemilu 2024

Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi diduga mendapatkan Rp2,1 miliar dalam kasus itu.

KPK kemudian menahan Budhi Sarwono bersama tersangka lain dari pihak swasta pada Jumat (3/9/2021). Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya