SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (foto detikcom)

Ilustrasi sidang (foto detikcom)

JAKARTA-Seorang siswa kelas IX SMP di Lampung, AR, 16 divonis 6 tahun penjara karena membunuh mantan pacarnya sendiri, AL, 17.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa ditempatkan di LP Anak Kota Baru, Lampung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/5/2012).

Putusan ini dibuat oleh majelis hakim dengan ketua AA Oka Paramabudita Gocara dan 2 hakim anggota Afit Rufiadi dan Ario Widiatmoko. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso yang juga meminta AR, siswa SMP di Lampung, dihukum 6 tahun penjara.

“Maksimal hukuman untuk anak kan setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa. Jika pembunuhan bagi orang dewasa 15 tahun penjara, maka bagi anak-anak adalah 7,5 tahun. Sehingga dengan hukuman 6 tahun dinilai sebagai hukuman yang sangat berat,” ujar Afit.

Kasus tersebut bermula saat AR memutuskan tali pacaran dengan AL. Namun 2 minggu setelah putus, AR minta bertemu di sebuah pemakaman di Natar, Lampung Selatan pada 24 Februari 2012 untuk mengajak balikan pacaran, tetapi tidak ditanggapi.

Mendapat jawaban ini, AR menagih uangnya yang masih di tangan AL sebanyak Rp 80 ribu. AL menjawab uang tersebut sudah dipakai oleh pacar barunya. Tak habis akal, AR minta ponsel AL sebagai gantinya tetapi AL mengaku tidak punya ponsel.

“Pas dia bilang tidak punya HP, HP yang disembunyikan di jok motor berdering. Lalu marahlah AR dan menusuk AL di pinggang,” cerita Afit.

Mendapat tusukan ini, AL lalu berteriak meminta tolong sehingga membuat AR kalap. Langsung saja dia menusukkan pisau ke muka AL tetapi AL mengelak. Sehingga pisau AR menancap di leher AL yang mengakibatkan Al meninggal dunia.

“Hal yang memberatkan yaitu perbuatan pelaku tidak berperikemanusiaan dan timbul penderitaan pada keluarga korban yang cukup lama. Hal yang meringankan, AR jujur, berterus terang, masih palajar SMP dan berjanji tidak mau mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Afit.

Usai mendengarkan putusan ini, AR segera konsultasi dengan penasihat hukumnya, Jenggis Khan dan menerima putusan terebut. Adapun JPU malah pikir-pikir, meski lamanya hukuman sesuai dengan permintaan JPU.

“Dalam kesaksiannya terdakwa bercerita dengan runtut, jelas, tidak ada paksaan, menceritakan semua yang dia lakukan,” beber Afit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya