SOLOPOS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar (kanan) bersama Ari Tahiru, warga yang terlibat sengketa lahan. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya kehilangan jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka setelah tindakannya menyurati Kapolri menjadi sorotan. Brigjen Junior dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD).

Bahkan jenderal bintang satu itu dijerat pasal berlapis. “Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” ujar Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (9/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dijelaskan, Junior Tumilaar dimintai klarifikasi oleh Puspom AD sejak 22 hingga 24 September lalu. Puspom AD juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

Baca Juga: Geger Jenderal TNI Bela Tentara yang Lindungi Warga dalam Konflik Lahan

Chandra menjelaskan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Junior masuk kategori disiplin dan pidana militer. Dia dijerat pasal berlapis. “Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” jelas Chandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Junior akan menjalani proses hukum. Oleh karena itu dia dibebastugaskan.

“Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT. Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka,” sambung Chandra.

Baca Juga: Surat Terbuka Brigjen Junior ke Kapolri Berujung Pemeriksaan Puspomad

Sebagai informasi, Brigjen Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Junior Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Baca Juga: Ini Dia Duduk Perkara Surat Brigjen Junior kepada Kapolri yang Berujung Viral

Brigjen Junior mengatakan Babinsa tersebut dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut. Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis dan siap menghadapi risiko.

“Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado,” kata Brigjen Junior, Senin (20/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya