SOLOPOS.COM - Para anggota Ormas Pemuda Pancasila atau PP yang diamankan pasca-keributan saat demo di Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 15 anggota Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila atau Ormas PP ditangkap aparat kepolisian buntut keributan yang terjadi saat unjuk rasa atau demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Meski demikian, mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap perwira polisi, AKBP Dermawan Karosekali. Mereka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terhadap 15 tersangka akan dilakukan tindakan hukum. 15 tersangka akan diperiksa lanjutan dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Pemuda Pancasila Demo di DPR, Perwira Polisi Pangkat AKBP Dikeroyok

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengatakan total ada 21 orang yang diamankan pasca-kericuhan di Gedung DPR/MPR, Kamis sore.

Ke-21 orang ini diamankan atas perbuatan melawan hukum karena membawa senjata tajam saat melakukan aksi unjuk rasa. Meski demikian, dari 21 orang yang diamankan itu, cuma 15 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Diamankan 21 orang. Yang 21 orang diamankan ini dugaan pelanggaran membawa senjata tajam. Senjata terdiri dari senjata pemukul dan senjata penusuk,” ujar dia.

Tubagus Ade menyebut 15 orang oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) yang berstatus tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Kondisi Terkini Perwira Polisi yang Dikeroyok Anggota Pemuda Pancasila

Sementara itu terkait enam orang lain saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tubagus Ade menyebut, pihaknya masih mendalami tindak pidana masing-masing terperiksa.

“15 orang secara tersangka dengan minimal 2 alat bukti sudah terbukti. Sementara terhadap yang enam saat ini belum (tersangka). Mereka bisa dalam kapasitas sebagai saksi bisa juga pendalaman hal-hal lain. Tapi dari enam orang itu saat ini tidak tersangka,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya