SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono dan kuasa hukumnya menunjukkan poster Wanted bergambar kades, di Balai Desa Gedongan, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penutupan Kafe Black Arion di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, berbuntut panjang. Pemerintah Kecamatan Colomadu melayangkan surat peringatan (SP) 1 untuk Kades Gedongan, Tri Wiyono.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, membenarkan telah melayangkan SP 1 untuk Kades Gedongan pada Senin (26/9/2022). SP 1 dilayangkan terkait penyalahgunaan wewenang sewa menyewa lahan kas desa untuk pendirian Kafe Black Arion. Pendirian kafe tersebut kini bermasalah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“SP 1 diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dan perda [peraturan daerah],” katanya, Rabu (29/9/2022).

Dia menilai Kades Gedongan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sewa menyewa lahan kas desa. Dalam sewa menyewa ini Kades Gedongan melakukan tanpa mekanisme aturan sehingga bermasalah. Sewa menyewa tanah bengkok di Gedongan tidak meminta izin Bupati dan hanya penyewa dengan kades.

Baca Juga: Lawan Balik, Black Arion: Buka Segel Atau Tutup Semua Usaha di Tanah Kas Desa

Dalam klausul di perda disebutkan hak sewa lahan hanya berlaku satu tahun. Dan kasus di Gedongan, sewa menyewa lahan sampai 10 tahun yang dibayar di muka oleh penyewa. Kondisi ini lantas diaudit oleh Inspektorat. Hasil audit Inspektorat dijadikan dasar untuk memberikan peringatan ke Kades Gedongan.

“Kami memberikan waktu 30 hari untuk Kades Gedongan menyelesaikan masalah itu. Hitungannya sejak surat peringatan dilayangkan,” katanya.

Sekda Karanganyar, Sutarno, mengatakan Pemkab Karanganyar tidak hanya melayangkan surat peringatan kepada Kafe Black Arion, namun juga semua penyewa tanah kas desa Gedongan. Ada 20 penyewa tanah bengkok yang kini sudah menjadikannya resto, warung makan, tempat lelang ikan, dan sebagainya.

Baca Juga: Kafe Black Arion Ditutup, Manajemen Merasa Dirugikan Kades Gedongan Colomadu

‘’Surat peringatan itu karena prosedur sewa belum ditempuh secara benar oleh kades,’’ katanya.

Sesuai prosedur, dia mengatakan sewa menyewa lahan kas desa termasuk bengkok perangkat desa harus seizin Bupati Karanganyar. Kemudian juga mengurus izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan permanen dan menenuhi perizinan untuk semua jenis risiko bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya