SOLOPOS.COM - Vanny Rossyane (news.co.au)

Vanny Rossyane (news.co.au)

Vanny Rossyane (news.co.au)

JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenkumham) telah memeriksa 11 orang terkait penyalagunaan ruangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, sebagaimana diungkapkan model Vanny Roosyane yang juga mantan pacar terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Freddy sendiri, Selasa (30/7/2013), telah dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemeriksaan terhadap ke-11 orang pegawai LP Cipinang itu, Senin (29/7/2013), telah diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

“Sepuluh orang mengakui ada penyimpangan, ada ruang yang digunakan di luar fungsi dan ada uang yang dibayarkan,” ungkap Denny yang ditemui wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menyusul pengakuan itu, Kemenhukham langsung memberhentikan untuk sementara waktu 3 anggota staf LP Cipinang. Kuatnya indikasi penyimpangan itu, diakui Denny semakin menutup kemungkinan pengembalian posisi Kepala LP Cipinang Thurman C Hutapea yang dicopot Kemenkumham begitu persoalan itu mengemuka, pekan lalu.

Dengan demikian sudah 4 pegawai LP Cipinang dinonaktifkan menyusul pengakuan Vanny Rossyane.

Sedangkan kepastian pemindahan Freddy Budiman dari LP Cipinang —atau yang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin disebut ”pengasingan”— dipastikan sudah dilakukan Selasa. Freddy dipindah ke salah satu penjara di Pulau Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Freddy bakal ditempatkan di penjara dengan status super-maximum security (SMS) di pulau yang telah dijadikan sentra penjara di Nusantara sejak 1925.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya