SOLOPOS.COM - Penceramah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Buntut dari penangkapan youtuber Muhammad Kece yang dituding melakukan penistaan agama Islam, Bareskrim Polri menangkap pula penceramah Yahya Waloni. Yahya juga dijerat dengan dugaan pidana yang sama, melakukan penistaan agama, namun dalam hal ini agama selain Islam.

Yahya sejatinya sudah dilaporkan terkait dugaan penistaan agama sejak beberapa bulan lalu. Namun proses hukumnya baru terlihat setelah kasus Muhammad Kece mencuat dan langsung diproses hukum Bareskrim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bareskrim akhirnya menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) dan telah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Bahkan status tersangka itu sudah dikeluarkan jauh sebelum Yahya Waloni ditangkap, yakni sejak Mei 2021.

Baca Juga: Biodata Muhammad Kace, Youtuber yang Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama

“Sudah [tersangka]. Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menepis adanya tudingan Polri lamban dalam memproses kasus dugaan penistaan agama, termasuk Yahya Waloni. Diketahui, Yahya sudah dilaporkan sejak bulan April 2021.

Menurut Rusdi, video Yahya Waloni membuat masyarakat gelisah. Untuk itu, kata Rusdi, polisi merespons laporan masyarakat. “Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat. Polisi merespons itu semua,” tuturnya.

“Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan. Dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan,” sambung Rusdi.

Baca Juga: 3 Hal Wajib di Smartphone untuk Bikin Konten Instagram Reels yang Megang Banget

Tidak Gaduh

Diketahui, Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri kemarin sore di kediamannya. Yahya juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Terkait penangkapan Yahya Waloni ini, Polri mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dengan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada,” sambungnya menegaskan.

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik.

Injil Palsu

Sebagai informasi, Yahya ditangkap aparat berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 AjunctoPasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya