SOLOPOS.COM - Dubes Korea Utara Kang Chol (The Star)

Pembunuhan Kim Jong-nam terus memanaskan hubungan Malaysia-Korea Utara. Malaysia mengusir Dubes Korea Utara kemarin.

Solopos.com, JAKARTA — Malaysia menyatakan Duta Besar (Dubes) Korea Utara, Kang Chol, persona non grata alias dilarang berada di negeri itu terkait pembunuhan Kim Jong-nam. Pemerintah Malaysia juga meminta para diplomat Korea Utara meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengusiran Kang Chol ditetapkan pada Sabtu (4/3/2017) tak lama setelah dua tersangka pembunuh Kim Jong-nam (termasuk Siti Aisyah) dibawa ke persidangan. Pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu terjadi di Bandara Kuala Lumpur, 13 Februari lalu.

“Pengusiran Dubes DPRK [Korea Utara] adalah tanpa bahwa pemerintah khawatir Malaysia bisa digunakan untuk aktivitas ilegal,” kata Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataan tertulis.

Dikutip Solopos.com dari Aljazeera, keputusan pengusiran itu dilakukan setelah Kang Chol tak menghadiri panggilan Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Sabtu pukul 18.00 WIB waktu setempat.

Sementara itu, Sabtu lalu, salah satu tersangka berbangsaan Korea Utara, Ri Jong-chol, mengaku dirinya hanya korban konspirasi Malaysia untuk menjelekkan negaranya. “Saya menyadari ini adalah bagian konspirasi untuk merusak status dan kehormatan republik kami [Korea Utara],” katanya di Beijing.

Ri Jong-chol yang dideportasi ke China pada Jumat (3/3/2017) lalu oleh pemerintah Malaysia beralasan saat kematian Jong-nam, dia tidak berada di Bandara Kuala Lumpur. Dia juga menyangkal mobilnya dipakai dalam pembunuhan tersebut dan mengaku sedang melakukan pekerjaannya seperti biasa di sebuah pabrik sabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya