SOLOPOS.COM - RSUD Ngipang, Banjarsari, Solo, (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo membuka jalur penyelesaian secara kekeluargaan kasus ancaman kekerasan kepada tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ngipang beberapa waktu lalu. Hal itu bisa dilakukan dikarenakan perkara hukum ini belum dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, mengatakan kepolisian dapat memfasilitasi restorative justice jika sudah ada kesepakatan kedua pihak berperkara itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyelesaian itu jika sudah ada kesepakatan, pelaku meminta maaf, mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi lagi, dan korban mau memaafkan.

“Hasil dari restorative justice ini nantinya akan kami laporkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk ditetapkan dalam bentuk penghentian perkara. Juga sebagai dasar kami mengeluarkan SP3,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Kasus Pengancaman Nakes RSUD Ngipang Solo Berlanjut, Polisi Panggil Terduga Pelaku

Menurutnya, secara hukum perkara ancaman itu masuk dalam pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan. Lalu, terduga pelaku turut dijerat undang-undang wabah penyakit menular karena yang dilakukan pelaku menentang dan sangat berbahaya dalam menanggulangi pemutusan angka penyebaran Covid-19.

Menurutnya, kasus penolakan pemakaman prokes seperti itu baru pertama kali terjadi di Solo. Padahal pemulasaraan jenazah Covid-19 harus dilakukan sesuai prosedur seperti sisi petugas, perlakuan jenazah, hingga sarana proses permakakaman.

Baca juga: Kematian Pasien Corona di Soloraya Tinggi, BNPB: Butuh Perhatian Khusus

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan saat ini sudah lima orang saksi dimintai keterangan. Saksi itu meliputi korban dan para warga yang mengetahui kejadian itu.

Sementara itu, pemanggilan terduga pelaku JK, dilakukan setelah hasil swab PCR JK keluar. Kepolisian juga memberi waktu JK mengurus proses pemakaman istri JK.

Sebagai informasi, Kamis (22/7/2021) Polresta Solo memperoleh laporan dari RSUD Ngipang tentang ancaman kekerasan dari keluarga pasien yang menolak pemakaman secara prokes. Terduga pelaku juga tidak mengaku kepada pengemudi ambulans yang akan mengangkut jenazah istrinya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya