SOLOPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjuntak. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Kejaksaan Agung memindahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Barat, Dwi Hartanta, menjadi Jaksa Fungsional.

Hal itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.KEP-IV-781/C/11/2021. Kejagung mengambil keputusan itu imbas dari dugaan pelanggaran penanganan perkara. Kasus yang dimaksud berkaitan dengan seorang istri yang dituntut penjara karena memarahi suami. Kasus itu terjadi di Karawang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Simanjuntak, menuturkan hal itu melalui keterangan seperti dilansir Antara, Kamis (18/11/2021). “Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta [Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis],” kata Leonard.

Baca Juga : Walah! Pasien ODGJ RSUD Purwodadi Lepas, Ngumpet di Saluran Air

Jabatan Aspidum yang ditinggalkan Dwi diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Riyono. Saat ini, Riyono menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jawa Barat.

“Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Sampai ada pejabat definitif diangkat Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutur dia.

Leonard menyampaikan mutasi terhadap Dwi sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal dalam rangka pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. “Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal, dan diagonal,” jelas dia.

Baca Juga : Direkonstruksi, Ini Deretan Kekerasan Fisik dalam Diklat Maut Menwa UNS

Kasus istri dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran penanganan perkara. Istri bernama Valencya alias Nengsy Lim itu justru diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sejauh ini, 9 orang jaksa dari Kejakti Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jaksa yang menangani perkara tersebut dinilai tidak memiliki kepekaan. Selain itu, Kejari Karawang maupun Kejakti Jawa Barat dinilai tidak memedomani Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai norma atau kaidah dalam melaksanakan tugas.

Diberitakan sebelumnya, viral seorang istri di Karawang, Jawa Barat, dituntut bui gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Perempuan bernama Valencya itu dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Glendy.

Baca Juga : Pakar Keamanan Siber Sebut Situs Polri Kerap Diretas, Ini Buktinya

Dia mengatakan Valencya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah pengelola akun Instagram @lambenyinyir_official.

Valencya menyampaikan unek-uneknya gara-gara dituntut satu tahun penjara. “Tidak boleh marahin suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah dan saya sebagai ayah, sebagai ibu malah dituntut satu tahun. Banyak kebohongan di hukum negeri ini,” kata dia sembari menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya