Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini terkait kasus penyelundupan sepeda lipat Brompton hingga Harley Davidson dari Eropa ke Indonesia oleh Ari Askhara.
Jaksa menjerat terdakwa Ari Askhara dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. JPU menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana berupa menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," tuntut jaksa seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Ari Askhara Rangkap Jabatan 6 Komisaris, Kementerian BUMN Curiga Cuma Cari Gaji
Selain itu, Ari diwajibkan membayar pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jika Ari tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang untuk membayar denda.
Tuntutan jaksa itu dibacakan pada sidang 24 Mei 2021. Sidang putusan bakal digelar pada 14 Juni 2021.
Modus Diungkap Menteri
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkap modus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari, direktur utama saat itu.
Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Rumor Didepak Simpanan Ari Askhara, Unggahan Pramugari Sisi Asih Banjir Komentar
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo. Ari tidak ditahan dalam kasus ini.