SOLOPOS.COM - Proses negosiasi antara Kiai Tar dengan Kapolres Jombang tentang kasus pencabulan yang dilakukan MSA, Kamis (7/7/222). (Twitter)

Solopos.com, JOMBANG — Izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dicabut oleh Kementerian Agama. Pencabutan izin tersebut setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengurus pondok pesantren terhadap santriwatinya.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyampaikan pencabutan izin tersebut diambil karena salah satu pemimpin Ponpes Majma’al Shiddiqiyyah bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSA) atau Mas Bechi diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Mas Bechi merupakan anak dari pemilik pondok pesantren tersebut.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Baca Juga: Relasi Kuasa di Pesantren Bikin Korban Pencabulan Takut Bersuara

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Waryono.

Kemenag, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.

Baca Juga: Polisi Belum Berhasil Tangkap Anak Kiai Jombang, Di Mana Sembunyinya?

Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSA itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

Baca Juga: Desa Tertinggi di Jawa Timur, Hanya Dihuni Warga Suku Tengger

MSA bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSA juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya