SOLOPOS.COM - Suasana aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja berlangsung damai di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Polresta Solo mengirim surat kepada 37 sekolah di wilayah Soloraya menyusul ditangkapnya 148 pemuda yang diduga hendak menyusup dalam aksi di depan Balai Kota Solo pada Senin (12/10/2020) lalu. Surat itu berisi pemberitahuan kepada sekolah jika muridnya terlibat penyusup dalam aksi damai.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Minggu (18/10/2020) siang. Menurutnya, 148 orang itu dua orang di antaranya masih berstatus tersangka. Sedangkan, sisanya dikenai sanksi wajib lapor ke Polresta Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Ada di Boyolali, Sukoharjo, dan Solo murid-murid berasal. Kami berharap ada kerjasama dari sekolah dan orang tua dalam membina adik-adik. Sehingga pembinaan dapat berjalan baik. Intinya, situasi Kota Solo kondusif," papar Kapolresta.

Terpidana Mati Asal China yang Kabur dari Lapas Tangerang Ditemukan Tewas Tergantung Di Hutan

Menurutnya, dua orang tersangka dalam aksi di depan Balai Kota Solo itu salah satunya masih di bawah umur. Sehingga, proses penanganan tersangka itu berkoordinasi efektif dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Proses pendampingan tersangka ditangani oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.

Menurutnya, tidak ada tambahan tersangka lagi dalam upaya penyusupan aksi di depan Balai Kota Solo itu. Hal itu dikarenakan dalam aksi belum sempat terjadi tindak anarkistis. Berbeda dengan kericuhan pada aksi damai di Tugu Kartasura beberapa waktu lalu.

"Kalau kami kan antisipasi awal sebelum terjadi kericuhan. Baik tipiring maupun penyusup yang membawa senjata," imbuh dia.

BMKG: Dampak La Nina, Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng Sepekan ke Depan

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan dua orang tersangka dipastikan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu. Sehingga masyarakat dapat berpikir ulang ketika hendak melakukan tindak kejahatan.

"Kalau sudah masuk ke ranah kejahatan tercatat dalam SKCK. Lainnya, dalam ranah pembinaan," papar Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya