SOLOPOS.COM - Salah satu BUMN, PT Istaka Karya resmi dinyatakan pailit akibat tak sanggup melunasi utangnya.(Ilustrasi/Kabar24)

Solopos.com, SOLO — Salah satu badan usaha milik negara (BUMN)  PT Istaka Karya resmi dinyatakan pailit.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2022, PT Istaka Karya resmi dinyatakan pailit akibat tak sanggup melunasi utangnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip dari Bisnis, PT Istaka Karya dinyatakan pailit atau bangkrut sebab tak sanggup membayar utangnya sebesar Rp1,08 trilliun.

Informasi bangkrutnya Istaka Karya sendiri disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. Yudi pun melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

“Betul, PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat,” ujar Yudi, seperti dilansir Solopos.com dari Bisnis, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Inilah 16 BUMN Holding Danareksa Bentukan Menteri Erick

Sejak putusan homologasi pada 2013, PT Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp514 miliar.

Seperti yang diketahui, PT Istaka Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi. Berdiri sejak 1979, kiprah Pt Istaka Karya memang relatif jarang terdengar di khalayak seperti BUMN lainnya seperti Wika, Waskita, hingga Adhi Karya.

Mengutip dari berbagai sumber, PT Istaka Karya beberapa kali sempat menggarap proyek, diantaranya reklamasi Bitung Manado, kereta bandara YIA, hingga Plaza Batamindo. Istaka juga dikenal telah merampungkan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Baca Juga: Harga Gandum Melejit, BUMN Pangan Dorong Sinergi dengan Swasta

Mengenai permasalah ini, mengutip dari Bisnis pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melihat memang sudah sewajarnya perusahaan yang sudah tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk ditutup.

“Kalau sudah tidak bisa bayar, likuiditas nggak ada, ya dipailitkan, nggak ada persoalan,” terangnya.

Sebagai informasi, tak hanya PT Istaka Karya (Persero) saja perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Terdapat beberapa perusahaan yang lain seperti PT Industri Gelas (2015), PT Industri Sandang Nusantara (2018), PT Kertas Kraft Aceh (2007).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya