SOLOPOS.COM - Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dibuka secara resmi oleh Menteri BUMN Erick Thohir. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Puluhan BUMN membuka lowongan bagi pencari kerja. Sedikitnya 2.700 lowongan tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu syarat untuk bisa mendaftar dalam program lowongan kerja BUMN adalah menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini ada cara membuat SKCK secara online yang prosesnya mudah.

Berikut syarat dan cara SKCK online seperti dilansir Solopos.com dari skck.polri.go.id:

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan, Ketahui Link dan Alur Pendaftarannya di Sini

Cara daftar SKCK online

1. Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.

3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

6. Pilih cara pembayaran baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan, Catat Syarat dan Cara Melamarnya

7. Klik “Lanjut” di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.

8. Lengkapi data di form Data Pribadi

9. Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga

11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

12. Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

Syarat membuat SKCK online:

1. Mabes Polri dan Polda

– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

– Fotokopi Paspor.

– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.



Baca Juga: 40 BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini daftarnya

– Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polres dan Polsek

– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

– Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Peluang Terbuka Luas, Menteri BUMN Dorong Milenial Jadi Talenta Digital

– Dokumen sidik jari/rumus sidik jari

– Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya