SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada indikasi pidana dalam kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari lokasi karantina seusai bepergian dari Amerika Serikat.

Namun, status Rachel Vennya belum tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hasilnya, menurut Kabid Humas, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Rachel Vennya Sempat Karantina 3 Hari 

“Jadi terkait perkara itu sudah kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Yusril menjelaskan pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

“Ancamannya satu tahun penjara ya,” katanya.

Kabid Humas mengatakan tim penyidik tengah menyiapkan surat panggilan terhadap Selebgram Rachel Vennya agar hadir untuk diperiksa pada 1 November 2021.

Sebelumnya, polisi menemukan bukti Rachel Vennya sempat karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, sebelum akhirnya dia kabur dan terbang ke Bali.

Hal ini berlawanan dengan pengakuan selebgram tersebut di chanenel Youtube Boy William.

Baca Juga: Instagram Rachel Vennya Hilang, Termasuk Bukti Foto Liburan di Bali 

Tak lama setelah mengaku di channel Youtube Boy William, ada warganet mengunggah foto-foto yang diduga Rachel Vennya dan kekasihnya menjalani karantina. Sayangnya muka mereka diberi emoticon.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkap Rachel Vennya sempat karantina selama tiga hari di Wisma Atlet.

Fakta itu diungkap berdasarkan bukti presensi di mana lewat pengecekan absensi ada nama Rachel Vennya dan menjalani karantina selama tiga hari di sana.

“Kalau hasil dari pengecekan di absensinya kan sempat masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk 3 hari,” kata Herwin, Minggu (24/10/2021)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya