SOLOPOS.COM - Kepala BPN Solo, Herry Sudiartono (kedua dari kanan), menunjukkan sertifikat hak pakai (HP) tanah Sriwedari nomor 40-41 kepada Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo di kantor BPN Solo, Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Novum atau bukti baru yang disiapkan Pemkot Solo untuk melanjutkan sengketa lahan Sriwedari disebut-sebut berupa dokumen berbahasa Belanda.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, seusai rapat membahas permasalahan tanah Sriwedari di Ruang Badan Anggaran DPRD Solo, Selasa (10/3/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sugeng mengatakan dokumen lama itu aslinya berbahasa Jawa kuno dengan terjemahan bahasa Belanda. "Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," kata Sugeng saat diwawancarai Solopos.com, Selasa.

Akhir Kisah Mobil Hello Kitty Komplotan Pencuri Vs Polisi di Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sugeng, dalam gugatan yang akan diajukan berdasarkan bukti baru itu Pemkot juga akan membawa rekomendasi dari eksaminasi atas putusan-putusan sengketa lahan Sriwedari Solo yang dilakukan pada 2017 lalu.

Saat eksaminasi itu Pemkot Solo mendatangkan sembilan tenaga ahli untuk membahas persoalan sengketa Sriwedari.

Pemkot Solo Ajukan Gugatan Hukum Untuk Batalkan Eksekusi

Salah satu rekomendasi dari proses eksaminasi itu bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable atau tidak bisa dieksekusi oleh PN bila barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan tergugat atau termohon eksekusi.

Hari Ini Dalam Sejarah: 11 Maret 1966, Soekarno Berikan Supersemar ke Soeharto

Sebab lainnya yaitu barang yang akan dieksekusi tidak sesuai barang yang disebutkan dalam amar putusan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Solo tengah menyiapkan gugatan hukum untuk membatalkan eksekusi lahan Sriwedari oleh PN Solo. Pemkot mengklaim punya bukti baru untuk memenangi sengketa lahan Sriwedari Solo meski sebelumnya sudah ada proses hukum hingga tingkat kasasi yang dimenangi ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.

Agus Fatchur Rahman Eks Bupati Sragen Keluar Penjara Bawa Seekor Ayam

Kabag Hukum Setda Solo, Eny Rosana, menyebut bukti baru yang dikantongi Pemkot sebelumnya tak pernah diungkapkan atau dijadikan bukti pada gugatan perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) sengketa Sriwedari.

Gugatan dengan bukti baru ini menjadi upaya perlawanan Pemkot Solo terhadap putusan eksekusi pengosongan lahan oleh PN Solo. Pemkot telah mengawali perlawanan itu dengan melarang pejabat terkait menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan eksekusi lahan Sriwedari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya