Solopos.com, SOLO -- Peserta aksi Hari Tani Nasional Kota Solo menjadi tersangka karena ketahuan membawa palu menjelang longmarch dari SPBU Manahan ke DPRD Solo, Kamis (24/9/2020).
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial F tersebut, palu itu untuk memecah batu yang akan dilempar ke petugas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selanjutnya palu rencananya untuk melawan petugas jika polisi membubarkan aksi tersebut. Kasatreskrim membenarkan saat ini F berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat.
Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 27 Kasus
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan F yang kini berstatus tersangka ditangkap bersama puluhan orang lainnya saat aksi Hari Tani di sekitar SPBU Manahan hingga Gedung DPRD Solo, Kamis. Namun, hanya F yang kena jeratan hukum karena membawa palu.
Polisi sudah membebaskan peserta aksi lainnya. "Satu orang kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu berinisial F, kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12/1951 tentang undang-undang darurat karena membawa palu," papar Kasatreskrim mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Surat Pemberitahuan
Sebelumnya, Aliansi Solo Raya Bergerak yang menggelar aksi Hari Tani pada Kamis itu membuat gerakan menuntut polisi membebaskan tersangka, F. Menurut mereka, F tidak menyerang polisi saat penangkapan. F hanya lari dari kejaran polisi.
Polisi Tetapkan 1 Peserta Aksi Hari Tani Solo Sebagai Tersangka, Ini Jeratan Hukumnya
Selain itu, Aliansi Solo Raya Bergerak juga menyayangkan penangkapan itu lantaran terjadi sebelum aksi berlangsung. Aliansi menyebut aksi pada Kamis itu juga bukannya tanpa izin.
Aliansi sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polresta Solo dan sesuai pengalaman aksi-aksi sebelumnya, surat pemberitahuan saja sudah cukup dan polisi tidak mempermasalahkan.
Kota Solo Belum Juga Punya Regulasi Soal Peredaran Daging Anjing, Ini Penyebabnya
Mengenai gerakan pembebasan F yang kini menjadi tersangka akibat membawa palu saat aksi Hari Tani itu, Kasatreskrim menyebut ada aturan hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak mengikuti aturan hukum tersebut.
"Yang pasti kami sudah melarang mereka melakukan kegiatan pengumpulan massa saat pandemi Covid-19 ini," imbuh AKP Purbo.