SOLOPOS.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Instagram/@tubagusjoddy)

Solopos.com, SOLO-Menurut ayah Tubagus Joddy tugas utama putranya sehari-hari bukanlah berprofesi sebagai sopir pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Sebagaimana diketahui pria berusia 24 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tugas utama Tubagus Joddy sebenarnya adalah terkait produksi konten termasuk untuk kanal Youtube Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Hal ini termasuk menjadi videografer dan fotografer pasangan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tugas utama itu sesuai dengan profesi Tubagus Joddy yang pernah menekuni industri kreatif. Sehingga ketika bersama Bibi dan Vanessa Angel, pria ini pun dipercaya untuk mengelola konten.

Baca Juga: Keluarga Tubagus Joddy Temui Keluarga Bibi untuk Minta Maaf

“Tapi mungkin karena kedekatan dengan almarhumah jadi tugas-tugas Joddy mungkin banyak juga ya, jadi merangkap juga jadi sopir,” kata sang ayah, Tubagus Endang, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari Suara.com, Senin (15/11/2021).

Setahu Endang, tugas utama Joddy adalah terkait produksi konten, termasuk untuk kanal Youtube Vanessa dan Bibi. “Videografer sama fotografer,” ujarnya.
Endang mengatakan Joddy dulunya bekerja di industri kreatif. Sehingga ketika bersama Bibi dan Vanessa, dia dipercaya mengelola konten.

“Karena sebelum berkerja di Vanessa Angel, dia kerja di industri kreatif,” ucap Endang.

Sementara, Endang menegaskan Joddy juga tak pernah mau mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua sahabatnya.Tapi dia siap tanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum.  “Karena ini kejadian yang sangat tidak diinginkan, kejadian yang di luar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapa pun,” ujarnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Teman Meninggal, Pertanda Buruk?

Kendati demikian putranya tetap bertanggung jawab atas insiden tersebut.  Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di tol Jombang pada 4 November 2021. Tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya