SOLOPOS.COM - Kiki Anjas Feri, 20, saat memberikan laporan menjadi korban begal di wilayah perbatasan Sukoharjo dan Wonogiri di Polsek Tawangsari. Namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa laporan tersebut palsu. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kiki Anjas Feri, 20, warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri, mengakui membuat cerita fiktif mengenai aksi begal dengan dirinya sebagai korban di perbatasan Sukoharjo-Wonogiri, akhir April lalu.

Kiki mengakui sengaja membuat cerita bohong itu demi mendapatkan uang dari keluarganya. Bukan untuk membayar angsuran kredit motor yang menunggak sebagaimana pengakuan sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kiki membuat laporan palsu itu dan berpura-pura dibegal demi mendapatkan uang untuk modifikasi sepeda motor Honda CBR 150 R miliknya.

Ikut Rapid Test Corona, 7 Pegawai Pemkot Solo Reaktif

"Saya butuh uang untuk memodifikasi motor. Jadi membuat laporan palsu menjadi korban begal harapannya diberi uang oleh keluarga," ujar Kiki di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/6/2020).

Sebagaimana diinformasikan, karyawan pabrik tekstil di Sukoharjo itu melapor ke polisi telah menjadi korban begal di kawasan hutan perbatasan Sukoharjo-Wonogiri pada 30 April 2020.

Namun belakangan diketahui laporan itu palsu dan aksi begal di Sukoharjo itu ternyata fiktif belaka.

Netizen Tuding Candi Elektronik Solo Sengaja Dibakar, CEO: 100% Tidak Benar!

Kiki awalnya mengaku uang Rp2,7 juta yang dirampas begal sedianya untuk membayar angsuran kredit motor. Karena itulah Kiki kemudian mendapatkan Rp3 juta dari kakaknya untuk mengangsur motor itu.

Ancaman Hukuman

Namun, uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar angsuran melainkan untuk memodifikasi motor Honda CBR-nya. Bahkan agar kasus begal itu meyakinkan, Kiki rela menyilet tangan dan paha kanannya.

40 Pasien Positif Corona Sukoharjo Sembuh, Rapid Test Massal Segera Sasar ASN

Polisi mencurigai laporan aksi begal di perbatasan Sukoharjo itu fiktif karena ada beberapa kejanggalan yang ditemukan selama proses penyelidikan. Kejanggalan itu di antaranya terkait kendaraan bermotor milik Kiki tidak diambil oleh pelaku.

Selain itu, tas milik Kiki juga dibuang di sawah. Sedangkan menurut keterangan Kiki, pelaku begal kabur ke arah hutan. Kedua hal ini bertolak belakang

Rekor Kasus Baru Covid-19 Indonesia 1.241 Orang, Ledakan Pasca-Mudik?

Atas perbuatannya Kiki yang kini sudah menjadi tersangka dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya