SOLOPOS.COM - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta juga mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti Rp12,643 triliun.

Promosi Dukung Keberhasilan IKN, BRI Sediakan Layanan Lengkap Perbankan

“Dari fakta hukum di persidangan telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1/2022) seperti dilansir Antara, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga : Dituntut Mati Terkait Kasus Asabri, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Besok

“Oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut,” imbuh dia.

Tak cukup sampai di situ, majelis hakim juga memerintahkan perampasan harta Heru Hidayat yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Asabri. Harta rampasan tersebut untuk negara, yakni apartemen, tanah, mobil, dan saham.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Namun, majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto menolak permintaan tersebut.

Baca Juga : Vonis Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat, Akan Lebih Ringan atau Mati

Berikut ini alasan hakim menolak menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat, yaitu hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan. Heru Hidayat didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejagung Ajukan Banding

Ancaman hukuman mati ada di Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis menilai korupsi Heru Hidayat terkait PT Asabri yang dilakukan pada 2012-2018 tidak dilakukan saat bencana alam nasional, tidak pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara tidak sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga : Hakim Perintahkan Rampas Harta Heru Hidayat Terkait Asabri, Ini Datanya

Alasan ketiga, majelis hakim berpendapat bahwa Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

Alasan berikutnya, Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020. Hukuman itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa korupsi Heru Hidayat di PT Asabri tidak dapat dikategorikan sebagai pengulangan. Majelis hakim menyebut korupsi Heru Hidayat yang dilakukan di PT Asabri sebagai tindak pidana berbarengan dengan korupsi di PT Jiwasraya.

Baca Juga : Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri, Ada Apa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis Heru Hidayat. “Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

“Putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun, yaitu kerugian PT Asuransi Jiwasraya Rp16,7 triliun dan kerugian PT Asabri Rp22,78 triliun,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya