SOLOPOS.COM - Polresta Blitar melakukan ekspose kasus praktik layanan medis ilegal. (detik.com)

Solopos.com, BLITAR -- Hanya berbekal pengalaman menjadi asisten dokter, seorang pria di Blitar nekat membuka praktik layanan medis. Parahnya lagi, obat yang digunakan adalah obat keras dan obat hewan.

Pria nekat itu bernama Sodik, 46, warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Ia membuka Toko Obat Bintang Sehat, di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengutip detik.com, terungkapnya praktek ilegal ini berawal adanya informasi masyarakat ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Sodik jadi tersangka karena ia bukan tenaga kesehatan tapi melakukan anamnesa. Atau membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani/menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep," jelas Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Gelar Respesi Pernikahan di Ponorogo, Ini Lokasinya

Dari toko tersangka, polisi menyita 99 barang bukti berupa puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Antara lain stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik.

"Kami juga temukan obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin untuk mengobati parasit luar dan dalam. Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya yang mengeluh sakit gatal-gatal," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 Atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI No 36 Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya