SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kementerian Kesehatan Malaysia telah menerapkan larangan merokok di tempat makan umum di seluruh wilayah negara tersebut mulai Selasa (1/1/2018). Ternyata, selain mengisap rokok tembakau, Kementerian Kesehatan Malaysia juga memberikan larangan mengisap uap vaporizer atau rokok elektrik yang kerap disebut vape dan shisha di tempat makan umum.

Larangan itu diumumkan Kementerian Kesehatan Malaysia di akun Facebooknya, Kamis (3/1/2018). “Selain daripada merokok, vape, nano stick dan shisha turut dilarang di premis makanan. Harap maklum,” tulis Kementerian Kesehatan Malaysia.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Larangan yang disampaikan melalui Facebook itu menuai pro dan kontra dari warganet. Netizen yang mengaku sebagai perokok merasa larangan itu tak adil bagi mereka, sedangkan netizen lainnya menilai kebijakan larangan merokok memang harus tegas seperti itu, termasuk larangan mengisap vape dan shisha.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikabarkan Solopos.com sebelumnya, Kementerian Kesehatan Malaysia memang menerapkan larangan merokok di tempat makan umum hingga radius beberapa meter. Jika ada yang kedapatan merokok di tempat makan umum, maka perokok dan pemilik kedai makan akan dijatuhi sanksi.

Larangan semacam itu sempat melahirkan kisah unik di kalangan para perokok di Malaysia. Mereka bahkan sampai bertingkah konyol seperti membawa meteran untuk mengukur jarak tempatnya merokok dari tempat makan dan memindah tempat duduk di jalanan agar bisa merokok setelah makan di kedai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya