SOLOPOS.COM - Tersangka penjualan bayi perempuan yang ditangkap personel Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten masih terus memeriksa Lestariningsih alias Lia, ibu muda berusia 29 tahun asal Karangdowo, Klaten, yang tertangkap lantaran diduga melakukan praktik jual-beli bayi, Selasa (10/1/2023) lalu.

Tak hanya dua kali, Lia ternyata sudah tiga kali melakukan praktik penjualan bayi. Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, mengatakan tersangka sudah melakukan praktik penjualan bayi sebanyak tiga kali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lia diketahui beroperasi melalui media sosial. Untuk mendapatkan bayi, Lia awalnya berpura-pura menjadi adopter. Setelah mendapatkan bayi, Lia kemudian menawarkan bayi itu di grup media sosial untuk diadopsi.

“Setelah beberapa kali kami mintai keterangan, ada keterangan tambahan dari tersangka L bahwa ia sudah tiga kali melakukan jual-beli bayi,” kata Ipda Febry, Jumat (20/1/2023).

Tiga kali upaya penjualan bayi itu dilakukan tersangka selama 2022 dan awal 2023. Kali pertama, Lia menawarkan seorang bayi kepada warga Demak untuk diadopsi. Dari praktik jual-beli bayi itu, ibu muda asal Klaten tersebutmendapatkan uang belasan juta rupiah.

“Kemudian yang kedua itu, transaksi gagal karena umur anak lebih dari setahun. Praktik kedua itu dilakukan di Klaten. Kemudian yang ketiga juga gagal karena sebelum berhasil menjual bayi, aksi tersangka digagalkan polisi,” kata Ipda Febry.

Tak Masuk Sindikat

Ipda Febry menjelaskan tersangka melakukan aksinya seorang diri. Lia tak masuk bagian sindikat penjualan bayi. Tersangka memanfaatkan jejaring media sosial untuk mencari bayi.

Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura menawarkan diri menjadi adopter bayi yang ditawarkan melalui media sosial. Setelah mendapatkan bayi, tersangka menawarkan bayi itu untuk diadopsi orang lain melalui grup media sosial yang dibuat tersangka.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk dugaan ada sindikat penjualan bayi di luar wilayah hukum Polres Klaten. Hal itu berdasarkan keterangan tersangka yang mengaku beberapa kali menerima ajakan melalui dunia maya untuk kerja sama melakukan praktik penjualan bayi.

Tersangka praktik jual-beli bayi itu tertangkap personel Polres Klaten dalam operasi cipta kondisi di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, Selasa (10/1/2023) malam. Saat itu, polisi curiga dengan perbedaan identitas Lia dan identitas ibu bayi yang dibawa Lia yang baru berumur setahun.

Setelah ditelusuri, orang tua bayi itu ternyata warga Gunungkidul. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Lia diketahui menawarkan diri mengadopsi bayi itu untuk ia tawarkan melalui grup media sosial demi mendapatkan keuntungan.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya