SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pernikahan. (Suara.com/shutterstock)

Solopos.com, SRAGEN -- Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen mengungkap fakta berbeda terkait usia bocah perempuan asal Sukodono yang menikah dini pada 13 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan hasil dialog saat kunjungan ke rumah remaja tersebut, Kamis (4/2/2021), tim P2TP2A Sragen menemukan fakta bahwa sebenarnya usia pengantin perempuan yang menikah dengan pemuda 17 tahun itu bukan 12 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tahun lahir yang tertuang dalam akta kelahiran pengantin perempuan itu bukan 2008 tetapi 2006. Artinya, bocah perempuan yang menikah dini di Sukodono, Sragen, itu usianya 14 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jateng Di Rumah Saja, Solo Terapkan SE PPKM Dengan Prokes dan Sanksi Lebih Ketat

“Jadi umur anak perempuan itu sebenarnya bukan 12 tahun melainkan 14 tahun dan sekarang masih kelas VIII SMP. Logikanya kalau umur 12 tahun tidak mungkin sekarang Kelas VIII SMP,” ujar anggota Bidang Pelayanan dan Advokasi P2TP2A Sragen Dyah Nursari yang melakukan kunjungan tersebut, Kamis.

Alasan Orang Tua

Sedangkan suaminya, lanjut Dyah, benar berusia 17 tahun dan sudah lulus SMP. Sebelumnya, kepala desa tempat tinggal pasangan tersebut mengatakan bocah perempuan asal Sukodono, Sragen, yang menikah dini itu duduk di bangku SMP dan hampir lulus.

Baca Juga: Forum UMKM Solo: Banyak Pesanan Dibatalkan Gara-Gara Gerakan Jateng Di Rumah Saja

Dari kunjungan dan dialog tersebut, tim P2TP2A juga berhasil mengorek alasan orang tua menikahkan pasangan usia dini itu. Menurut Dyah, orang tua pasangan remaja itu khawatir dengan risiko atas hubungan kedua remaja itu yang sudah sama-sama suka.

Dyah mengatakan P2TP2A Sragen hanya bisa mengimbau supaya remaja itu menunda kehamilan. Karena hamil pada usia itu rentan atau berisiko tinggi terhadap kondisi ibu dan bayinya. Ia mengatakan batas minimal menikah berdasarkan UU Perkawinan memang 19 tahun.

Baca Juga: Pasangan Remaja Menikah Dini di Sukodono Sragen Diminta Tunda Kehamilan

Tetapi batas minimal usia reproduksi dari BKKBN yakni umur 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. “Secara psikologis juga si anak perempuan itu bisa mengalami baby blues syndrome, yakni semacam depresi setelah melahirkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya