SOLOPOS.COM - Bukalapak

Solopos.com, JAKARTA–PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digugat oleh PT Harmas Jalesveva senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini terkait perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pengguat selama 5 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun, gugatan Harmas Jalesveva terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada Kamis (30/6/2022).

Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Baca Juga: Saham BUKA Anjlok, Bos Bukalapak Beli 1,8 Juta Lembar Saham BUKA

Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Selanjutnya, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

“Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun.”

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

Baca Juga: Bukalapak Buka Program Karyawan Beli Saham 2 Kali, Ini Hasilnya

Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Gugatan tersebut bukan kali pertama dilayangkan ke pihak PT Bukalapak. Namun demikian dalam sidang putusan Februari 2022 lalu, gugatan pihak Harmas ditolak oleh pengadilan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Bukalapak (BUKA) Digugat Rp1,1 Triliun!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya