SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pembubaran itu berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.

Thermal Gun Bisa Merusak Otak? Ini Jawaban Gugus Tugas Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara itu, di Pasal 6 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid.

Viral di Medsos, Puncak Gunung Telomoyo Diminta Ditutup

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi Pasal 7.

 

Komite Kebijakan

Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud Md, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

PDIP Solo Coba Gamit Purnomo Dukung Tim Pemenangan Gibran-Teguh

Di Pasal 12 Ayat (1) disebutkan gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, di Pasal 12 Ayat (2) diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya