SOLOPOS.COM - Menko Polkam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia menuding pemerintah mengeluarkan keputusan sepihak terkait pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu dianggap berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi warga negara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pelarangan FPI bukan produk peradilan. "Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," kata Usman dalam keterangannya, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Usman, seharusnya pemerintah tidak membuat keputusan sepihak. Ia mengatakan, sebaiknya langkah yang ambil utamakan pendekatan hukum dan peradilan.

FPI Dibubarkan, Komnas HAM Ogah Komentar

"Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana. Termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara," katanya.

Usman memahami betul adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI. Namun, menurutnya, harus disadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia.

Lebih lanjut, dia mengatakan adanya pelarangan FPI ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai UU baru.

FPI Dibubarkan Pemerintah, Petinggi Pilih Bikin Organisasi Baru

"Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional. Termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," tandasnya.

FPI Dibubarkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan FPI telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019. Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Fadli Zon: Pembubaran FPI, Pembunuhan Demokrasi

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan. "Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI. Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya