SOLOPOS.COM - Sejumlah material wahana Gebyar Pasar Rakyat yang sudah didatangkan ke Alkid Keraton Solo, Kamis (9/7/2020). (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO -- Penyelenggara Gebyar Pasar Rakyat diberi tenggat waktu hingga Selasa (14/7/2020) untuk bongkar tenda dan wahana permainan di Alun-alun Kidul atau Alkid Keraton Solo.

Mereka diminta tidak menginstal wahana permainan yang sudah tiba di lokasi sejak Selasa (7/7/2020) lalu. Sedianya acara itu berlangsung pada 10 Juli hingga 23 Agustus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, mengaku sudah kembali memanggil penyelenggara pasar rakyat itu pada Jumat (10/7/2020).

Strategi Paslon Independen Bajo di Pilkada Solo: Sekasur Sedapur Sesumur, Apa Sih Artinya?

Mereka diberi waktu Sabtu hingga Selasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan bongkar semua wahana serta tenda yang sudah terpasang untuk pasar rakyat di Alkid, Solo.

“Mereka kami panggil dan kami bina. Mereka datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan, tapi karena mereka bukan pembuat keputusan dan hanya pekerja, mereka enggak bikin surat itu,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat sore.

Suami Istri Asal Mojosongo Solo Positif Covid-19, Ada Riwayat Ke Surabaya

Karena tidak ada penanggung jawab, Agus mengatakan akhirnya Satpol PP mengeluarkan surat peringatan untuk membereskan wahana dan tenda-tenda yang sudah terpasang.

Menjadi Kontroversi

Agus mengakui awalnya memberi batas akhir bongkar dan angkut kembali wahana pasar rakyat di Alkid, Solo, itu adalah pada Minggu (12/7/2020). Namun, para pekerja itu meminta batasan waktu pembongkaran dimundurkan sampai Selasa.

9 Orang Ditangkap Terkait Meninggalnya Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo, Ada Yang Sempat Kabur!

Alasannya, pekerja pembongkaran dan truk untuk mengangkut wahana permainan dan tenda-tenda baru tiba pada Senin (13/7/2020).

Sebagaimana diberitakan, penyelenggaraan pasar rakyat di Alkid Keraton Solo menjadi kontroversi setelah muncul spanduk yang mencatut logo Pemkot Solo, Polda Jateng, dan Kodam Diponegoro.

Hanya Dapat Tambahan Rp2 Miliar Untuk Pilkada, KPU Sukoharjo Tetap Bersyukur

Belakangan diketahui penyelenggaraan pasar rakyat itu belum mendapatkan izin dari Pemkot maupun kepolisian. Selain itu pasar rakyat itu juga semestinya dilarang karena menimbulkan kerumunan.

Akhirnya Pemkot Solo memerintahkan penyelenggara membongkar wahana dan tenda pasar rakyat yang sudah terpasang di Alkid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya