SOLOPOS.COM - Sat Pol PP Kota Jogja menindak warga yang melanggar Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah - Dok. Ist

Solopos.com, JOGJA — Empat orang yang membuang sampah sembarangan di Kota Jogja dipidanakan. Mereka ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Keempat orang itu dikenai tindak pidana ringan karena tertangkan tangan membuang sampah di ruas jalan dan di tempat lain yang dilarang pada Perda itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundnag-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dody Kurnianto, mengatakan penindakan itu sesuai dengan amanat Perda tentang Pengelolaan Sampah yang menyebutkan warga tidak boleh membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan lain sebagainya.

“Pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta,” kata Dody, Kamis (26/10/2022).

Penindakan itu juga sebagai langkah awal dalam mengoptimalkan gerakan nol sampah anorganik di wilayah setempat. Dalam gerakan itu, warga diajak untuk memilah dan memilih sampah serta tidak membuang sampah anorganik ke depo maupun tempat pembuangan sampah (TPS). Gerakan itu disebutnya memicu pelanggaran pembuangan cukup meningkat lantaran depo dan TPS kini dijaga oleh petugas.

“Makanya petugas kita keliling dan patroli di titik-titik yang dinilai rawan terhadap potensi pembuangan sampah. Seperti batas kota, wilayah sungai maupun yang lain,” ucapnya.

Empat warga yang kedapatan membuang sampah itu merupakan hasil patroli yang dilakukan di sepanjang Jalan Magelang sampai di depan SMAN 4 Yogyakarta. Kemudian juga di area kebun binatang Gembira Loka dan Kemantren Kotagede. Operasi itu sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak 24-26 Januari 2023 ini.

“Kepada warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. KTP kami sita dan disidang di pengadilan,” ujarnya.

Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba menyebut, Pemkot hendaknya menyediakan depo maupun tempat sampah baru di titik-titik yang selama ini rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan oleh warga.

Menurutnya, warga membuang sampah sembarangan cenderung memilih jalan singkat karena beragam alasan salah satunya minimnya tempat pembuangan sampah atau depo di wilayah itu.

“Ya harus ada penambahan depo atau TPS maupun bank-bank sampah di sekitaran titik rawan pembuangan sampah yang dilarang. Apalagi batas kota dan wilayah sungai, mestinya gerakan nol sampah anorganik ini juga harus siap dari sarana prasarana termasuk mengubah perilaku masyarakat,” jelas dia.

Dia juga meminta agar pemantauan maupun penindakan oleh petugas tidak hanya dilakukan situasional namun harus rutin di sejumlah tempat yang rawan.

“Evaluasi rutin mingguan bahkan bulanan juga dapat dilakukan atas gerakan ini tidak hanya dihitung dengan berkurangnya sampah namun dari aspek lainnya, misal SDM serta peralatannya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Nyampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Dijerat Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya