SOLOPOS.COM - Perbedaan warna air terlihat di dasar Sungai Bengawan Solo akibat tercemar limbah alkohol dan tekstil di Nusupan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (9/9/2021). ). Air baku Sungai Bengawan Solo kembali tercemar yang berdampak pada penghentian sementara produksi air bersih Perumda Air Minum Toya Wening Solo dan sejumlah ikan naik kepermukaan sehingga mudah diambil oleh warga. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang perempuan berinisial M yang merupakan pemilik usaha rumahan (home industry) di Sukoharjo diperiksa aparat kepolisian karena ketahuan membuang limbah yang mencemari Sungai Bengawan Solo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan polisi sudah mengantongi dua alat bukti terkait aktivitas M membuang limbah ke Bengawan Solo. Kendati begitu, M belum ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Baru dimintai keterangan, tapi sudah terbukti membuang [limbah] pakai tangki, membuang pakai bak terbuka,” kata Iqbal seperti diberitakan detikcom, Selasa (14/9/2021).

Iqbal menambahkan polisi tak hanya memeriksa perempuan pemilik usaha rumahan berinisial M itu. Ada dua perusahaan yang juga berlokasi di Sukoharjo turut diperiksa terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo.

Baca Juga: 2 Hari Tak Kelihatan, Warga Gatak Sukoharjo Ditemukan Meninggal Di Kamar 

Dua perusahaan itu pada 2019 lalu pernah mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah. Polda Jateng menelusuri apakah dua perusahaan itu sudah melaksanakan sanksi itu atau belum.

4 Perusahaan Bandel

Jika belum, ada kemungkinan kedua perusahaan itu bakal dipidanakan. Sebagaimana diinformasikan, Polda Jateng ikut turun tangan menyelidiki kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo yang diduga dari limbah pengolahan etanol atau ciu.

Akibat pencemaran tersebut, Perumda Air Toya Wening atau PDAM Solo terpaksa menghentikan sementara operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Semanggi, Pasar Kliwon. Hal itu berdampak pada pasokan air bersih ke ribuan pelanggan PDAM.

Baca Juga: Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako, Dinsos Sukoharjo Verifikasi DTKS

Plt Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menyebut ada setidaknya 63 perusahaan di Soloraya yang membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo. “Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Widi.

Sementara itu, Polda Jateng menyasar ratusan industri rumahan dengan perincian 45 industri di Polokarto dan 88 industri di Mojolaban. Hasil pemeriksaan sementara, industri pengolahan etanol atau ciu khususnya di Polokarto belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya limbahnya dibuang ke sungai atau sawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya