SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai diperpanjang dari April 2021 hingga Juli 2021. Kementerian Sosial (Kemensos) bakal mencairkan BST dan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2021.

Kemensos menjelaskan bantuan sosial ini merupakan bantuan non permanen untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Bantuan ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Diharapkan, bantuan ini dapat membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Tekan Covid-19 di DIY dan Solo Raya, Luhut Minta Pasien Tempati Isolasi Terpusat

Sebagai informasi, masyarakat akan menerima BST senilai Rp600.000. Jumlah tersebut merupakan besaran bantuan untuk Mei dan Juni 2021 dengan nominal Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga. Sementara itu besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung golongan penerima bantuan.

Masyarakat miskin yang berhak menerima PKH  ialah yang tergolong sebagai masyarakat penyandang disabilitas, siswa SD hingga SMA, ibu hamil, balita, hingga lanjut usia (lansia).

Besaran PKH berkisar:

Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta

Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp3 juta

Anak SD/Sederajat: Rp900.000

Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta

Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta

Penyandang Disabilitas berat: Rp2, 4 juta

Baca Juga: PPKM Level 4 Juga Diterapkan di 45 Kabupaten dan Kota Luar Jawa-Bali

 

Tepat Sasaran

Bantuan tersebut diharapkan bisa tepat sasaran dan  bisa membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

Pemerintah menargetkan pencairan dana bansos bisa secepatnya pada pekan pertama dan paling lambat pada pekan kedua Juli 2021.

Pemerintah juga meminta masyarakat lebih proaktif mencari informasi soal bansos dari Kementerian Sosial.  Salah satunya, masyarakat bisa mengecek secara mandiri soal bantuan tersebut melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Baca Juga: Selamat! Baim Bawa Persis Solo Juara IFeL 2 2021

 

Berikut langkah selengkapnya:

Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.

Selanjutnya, masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai data penerima

Selanjutnya, masukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masukkan kode yang tertampil dalam kolom kode



Klik tombol pencarian data

Bantuan tersebut disalurkan melalui Kantor Pos dan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya