SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, menyebutkan alasan Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka. Andi menyebut bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sayangnya, Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

“Itu materi penyidikan. Bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Baca Juga : Sopir dan Ajudan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditahan

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yakni Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/8/2022).

Berikutnya, polisi menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dan ditahan mulai Minggu (7/8/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang digunakan untuk menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan tersangka atas laporan keluarga Brigadir J, yakni dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bharada E: Dia Diperintah Menembak Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya