SOLOPOS.COM - Edukasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Grogol Sukoharjo. (Sukoharjokab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Brebes, Jawa Tengah menerapkan sidang di tempat kepada warga yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Alhasil, 28 warga menjadi korban kebijakan yustisia di Brebes karena dianggap pelanggar prokes itu.

Sebanyak 28 pelanggar ketentuan PPKM Darurat itu disidang dengan jeratan tindak pidana ringan atau tipiring dengan dalih tidak mematuhi prokes. “Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Bulakmaba, kita masih temukan 28 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat,” ungkap Kasat Binmas Polres Brebes AKP Kamal Hasan dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Sabtu (17/7/2021).

Promosi Tumbuh 33,9%, Volume Transaksi Cash Management di QLola by BRI Capai Rp6.788 T

Baca Juga: Sudah Lockdown, Kasus Covid-19 Malaysia Masih Melonjak

Kamal mengungkapkan bahwa dari hasil razia di Brebes yang dilakukannya itu, hampir didominasi pelanggar prokes dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian termasuk adanya pedagang yang tetap menyediakan meja dan kursi di lokasi dagangannya.

“Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada para pelanggarnya antara Rp30.000 sampai Rp150.000 tergantung kesalahannya,” lanjutnya.

PPKM Darurat adalah nama yang disematkan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk kondisi semacam karantina wilayah. Jerat pidana PPKM Darurat itu pada umumnya mengacu pada UU No. 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan meskipun diterapkan kepada penduduk tanpa santunan karantina.

Tekan Jumlah Pelanggar

Kasat Binmas sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka terdapat penurunan data jumlah pelanggar setiap harinya. Ini membuktikan masyarakat sudah mulai paham penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Darurat dan pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kalau dilihat datanya dari hari-kehari ada peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat Brebes khususnya. Dimana mereka mulai sadar bahaya penyakit Covid-19 yang ada di sekitar mereka. Namun tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar,” tukasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya