SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo. (Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengumumkan PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi melansir ketentuan baru tersebut melalui konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam. “Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Jokowi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, kata Jokowi, pemerintah juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah. Untuk diketahui, sepekan terakhir ini adalah masa perpanjangan keenam PPKM level 4, 3, maupun 2 di Pulau Jawa – Bali maupun di luar daerah tersebut.

Baca Juga: Suporter Langgar Komitmen, Sanksi Menanti Klub Liga 1

Ekspedisi Mudik 2024

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) dan selesai 20 Juli. Namun, oleh Presiden Jokowi, PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli.

Pada 25 Juli, Presiden Jokowi memutuskan kembali mempanjang PPKM. Kala itu, pemerintah juga mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, yang diberlakukan sampai 2 Agustus.

Senin 2 Agustus, pemerintah ternyata kembali melanjutkan PPKM level 4, 3, 2 sampai 9 Agustus. Karena pertimbangan positivity rate persebaran Covid-19 masih tinggi, pemerintah lantas memperpanjang PPKM Pulau Jawa – Bali sampai 16 Agustus atau sepekan.

Baca Juga: Kapolri Izinkan Liga 1, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

 

Isoter

Tapi, karena persebaran Covid-19 masih belum mereda, Menteri Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Pulau – Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan, melansir aturan itu diperpanjang hingga Senin 23 Agustus hari ini.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan persebaran Covid-19 sulit diprediksi, sehingga semua pihak harus berhati-hati.

Kehati-hatian itu tetap dijaga meskipun sudah dua pekan terakhir kasus positif Covid-19 di Jawa – Bali menurun. Begitu pula tingkat keterisian ranjang rumah sakit untuk pasien Covid-19 alias bed occupancy rate (BOR) semakin turun di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Kabar Baik! Kapolri Izinkan Liga 1 Bergulir

Covid19.go.id, Minggu (22/8/2021) pukul 11.30 WIB, misalnya, melansir kasus terkonfirmasi positif sebanyak 3.967.048 kasus, dengan 3.522.048 telah sembuh, dan 125.342 meninggal dunia. Selanjutnya, agar dapat menurunkan persebaran kasus, Jokowi memerintahkan pemerintah daerah agar dapat mengurangi tingkat isoman dan fokus menjadi isolasi terpusat (isoter).

Menurut Jokowi, isoter ini akan sangat mengurangi persebaran virus. Selain itu, stok obat-obatan juga harus selalu tersedia dan segera diberikan bagi yang membutuhkan. Isolasi terpusat dianggap akan menjadi kunci yang baik untuk mengurangi persebaran dan kematian akibat virus corona.

Pada masa PPKM, pemerintah juga mengebut program vaksinasi Covid-19 di banyak daerah. Untuk program itu pun, pemerintah terus-terusan mendatangkan vaksin dari luar negeri, baik melalui jalur hibah maupun pembelian.

Baca Juga: Hakim Tipikor: Mantan Mensos Juliari Batubara Lempar Batu Sembunyi Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya