SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyampaikan penahanan tersangka kasus suap perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12/2022). (JIBI/Setyo Aji Harjanto)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022).

Gazalba merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka GS [Gazalba Saleh] dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK juga menetapkan dua tersangka baru lain, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), dan Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk., KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai dugaan perbuatan pidana lain. [Itu] ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Baca Juga : Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU Sendiri

Karyoto memaparkan Gazalba berperan memutus peninjauan kembali (PK) terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.

Saat itu, Gazalba belum ditahan lantaran tidak hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Sementara itu, dua tersangka lain, Rendhy dan Prasetio ditahan selama 20 hari.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya