SOLOPOS.COM - Eks Kepala Desa (Kades) Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Nanang Dwi Cahyanto (dua dari kanan), saat menjalani pemeriksaan di Kejari Klaten, Jumat (18/3/2022). Nanang Dwi Cahyanto ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBDesa tahun 2018-2019.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Kejari Klaten menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Nanang Dwi Cahyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan APBDesa tahun 2018-2019, Jumat (18/3/2022). Pascamenjalani pemeriksaan, penyidik langsung menjebloskan Nanang Dwi Cahyanto ke sel tahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Suyanto, mengatakan kerugian negara dalam kasus Nanang Dwi Cahyanto senilai kurang lebih Rp250 juta. Hal itu sesuai hasil tim auditor yang berkoordinasi dengan penyidik Kejari Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini pukul 11.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) menahan yang bersangkutan,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Kredit Fiktif Catut Nasabah BKK di Klaten, Kejari Turun Tangan

Ginanjar mengatakan Nanang Dwi Cahyanto menjabat sebagai kades periode 2013-2019. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan APBDesa Tegalyoso 2018-2019.

“Yang bersangkuta dijerat pasal sangkaan primair berupa Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” katanya.

Ginanjar mengatakan modus yang dilakukan tersangka saat menyalahgunakan APBDesa, yakni mencairkan anggaran TA 2018-2019 namun tak melaksanakan kegiatan pembangunan. Di antara kegiatan itu, seperti talut, pengadaan gamelan, dan rehab kantor Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Baca Juga: Kajari Klaten Ungkap Banyak Tanah Kas Desa Tak Jelas Proses Tukar Gulingnya

“Selain itu, Nanang telah memungut pajak kegiatan namun tidak disetorkan ke kantor Pajak Pratama. JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya