Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Pemkot harus menundanya. Sebab, banyak masyarakat yang tak mengerti tarif parkir baru. Bahkan, banyak tarif yang tak sesuai Perda,” kata Wakil BPSK Solo, Bambang Ari Wibowo kepada Espos di ruang kerjanya, Senin (9/1/2012).
Lebih jauh dia menjelaskan, selama ini Pemkot dinilai tak menyiapkan infrastruktur terkait kenaikan tarif parkir baru di Kota Solo. Persiapan infrastruktur itu antara selama papan nama sosialisasi berikut penjelasannya, penjelasan zonasisasi parkir, serta kesesuaian tarif antara di Perda dengan di karcis. “Di karcis tertulis Rp3.000/ parkir untuk zona C. Sementara di Perda No 9/ 2011 parkir/ jam. Ini yang benar mana?,” tukas Bambang.
Tak hanya itu, BPSK juga mempertanyakan zonasi parkir. Di Jalan Slamet Riyadi, kata dia, disebut zona C, namun ada tempat lain yang sama-sama disebut zona C, namun tarifnya berbeda. “Keluhan kepada kami via telpon mencapai 25 orang. Ini mencerminkan, tarif parkir baru tak siap,” kata Bambang.
JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto