SOLOPOS.COM - Ilustrasi kesenjangan kemakmuran. (JIBI/Bisnis/Dok.)

BPS mengakui tingkat kemiskinan warga Kudus menyusut dalam setahun terakhir ini.

Semarangpos.com, KUDUS — Tingkat kemiskinan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2016 mengalami penurunan menjadi 7,65% dibandingkan dengan tingkat kemiskinan pada 2015 yang mencapai 7,73% dari seluruh warga kabupaten kretek itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bahkan, Kabupaten Kudus menempati urutan ketiga tingkat Jateng untuk persentase penduduk miskin terendah sebesar 7,65% di tahun 2016,” papar Kasi Statistik Sosial Ida Sofriarini di Kudus, Senin (28/8/2017).  Ida Sodriarini yang mewakili Kepala BPS Kudus Sapto Harjuli Wahyu lalu memaparkan urutan pertama terendah untuk angka kemiskinan di Jateng dipegang Kota Semarang dengan 4,85%, diikuti Kota Salatiga dengan persentase penduduk miskinnya 5,24%.

[Baca juga Tingkat Kemiskinan Warga Kudus Turun]

Jika dilihat di kabupaten-kabupaten tetangga, maka Kabupaten Kudus memiliki persentase penduduk miskin paling kecil. Di urutan berikutnya adalah Kabupaten Jepara dengan persentase 8,35% dan Kabupaten Pati sebesar 11,65%.

Adapun jumlah penduduk di Kabupaten Kudus pada tahun 2015 sebanyak 831.300 jiwa, sedangkan tahun 2016 naik menjadi 841.500 jiwa. Jumlah penduduk sejak tahun 2012 hingga 2016 mengalami tren kenaikan, karena tahun 2012 tercatat hanya 800.400 jiwa, kemudian naik menjadi 810.890 jiwa pada tahun 2013 dan naik lagi menjadi 821.110 jiwa pada tahun 2014.

Untuk menentukan penduduk miskin, katanya, bisa dilihat dari garis kemiskinan dengan standar survei pengeluaran makanan dan non makanan. Pada tahun 2015, katanya, ukuran standar kemiskinan ditetapkan sebesar Rp328.404/orang/bulan, sedangkan tahun 2016 naik menjadi Rp356.951/orang/bulan.

Masyarakat yang masuk kategori miskin, katanya, dihitung dari tingkat konsumsinya di bawah 2.100 kilokalori per kapita. “Tahun ini, kami juga kembali menggelar survei sosial ekonomi untuk mengetahui jumlah kemiskinan di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, katanya, berlangsung dua kali dalam setahun, sedangkan tahap pertama dilakukan pada bulan Maret 2017. Sementara survei tahap berikutnya, akan berlangsung pada tanggal 6-27 September 2017.

Jumlah petugas yang dilibatkan dalam melakukan survei pada bulan Maret 2017 terdapat 43 petugas pencacah lingkungan (PCL) dan 14 petugas pemeriksa lapangan (PML). Untuk tahap kedua, yakni bulan September 2017 hanya melibatkan 11 petugas pencacah lingkungan dan 14 petugas pemeriksa lapangan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya