SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, di BRI Cabang Ngawi, Kamis (9/12/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, NGAWI — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, senilai Rp23,86 miliar. LPS menjamin segera membayarkan klaim simpanan nasabah BPR tersebut yang dinyatakan layak bayar.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memantau langsung proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo, Kamis (9/12/2021). Seperti diketahui BPR Utomo Widodo telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 12 Agustus 2021. Setelah izin usaha dicabut, seluruh simpanan milik nasabah di BPR itu akan dibayarkan oleh LPS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di Ngawi, Purbaya memantau salah satu nasabah BPR Utomo Widodo mencairkan klaim simpanannya di Bank BRI setempat. Purbaya pun terlihat berbincang-bincang dengan para nasabah BPR tersebut.

“Per November 2021, LPS telah membayarkan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo sebesar Rp23,86 miliar kepada 9.523 nasabah,” kata dia kepada wartawan.

Baca Juga: Setiap Hari Pasar Tradisional di Kota Madiun Hasilkan 8 Truk Sampah

Purbaya menuturkan proses verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar saat ini masih berjalan hingga 17 Desember 2021. Dia mengimbau kepada nasabah BPR Utomo Widodo yang namanya belum tercantum sebagai nasabah yang dinyatakan layak bayar agar terus memantau informasi mengenai pembayaran klaim di media massa dan website LPS.

Purbaya menyampaikan kedatangannya ke Ngawi untuk melihat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan para nasabah. Dari pengamatannya, dia melihat terdapat beberapa hal terkait pelayanan LPS yang masih dapat ditingkatkan. Seperti, kecepatan verifikasi nsabah dalam menentukan status simpanan dan kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank yang dilikuidasi agar dapat mudah memperoleh informasi mengenai status simpanannya.

“Saya berkunjung kali ini untuk memastikan pelayanan yang dilakukan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi telah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: Berebut 153 Kursi, 362 Peserta Ikut SKB CPNS Ponorogo

Dia menegaskan ada tiga syarat penjaminan simpanan ini bisa diberikan, yang pertama tercatat pada pembukaan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, seperti memiliki kredit macet.

“Proses verifikasi ini yang membutuhkan waktu. Ada juga nasabah yang belum bisa mencairkan klaim simpanan ini, karena datanya enggak jelas, KTP hilang. Kami benar-benar memperhatikan prosedur karena kami juga akan diperiksa BPK. Jadi, kami juga harus berhati-hati dalam mencairkan klaim simpanan ini,” terang dia.

Sejak 2015 sampai November 2021, lanjut Purbaya, LPS telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1,69 triliun untuk 265.797 nasabah bank yang dilikuidasi. Ratusan ribu nasabah tersebut telah dinyatakan layak bayar atau memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya